Mataram, 11 Maret 2026.
Analis Kebijakan Ahli Muda (Muhid, S. Sos.) Mewakili Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Prov NTB Menghadiri Rapat Dengan Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Bertempat di Kantor Dinas ESDM Provinsi NTB, Membahas terkait Optimalisasi Distribusi LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB tersebut dihadiri oleh Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi NTB, PT Pertamina Patra Niaga Wilayah NTB, serta DPC Hiswana Migas Wilayah NTB.
Pertemuan ini membahas berbagai tantangan dalam penyaluran LPG subsidi seiring dengan transformasi kebijakan energi nasional yang mengarah pada subsidi berbasis sasaran penerima manfaat. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi anggaran negara sekaligus memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa kuota LPG subsidi di Provinsi NTB pada tahun 2026 mengalami penurunan dari 139.944 metrik ton pada tahun 2025 menjadi 130.802 metrik ton atau turun sekitar 6,5 persen. Penurunan tersebut turut berdampak pada wilayah Pulau Sumbawa, termasuk Kabupaten Sumbawa yang mengalami pengurangan kuota sebesar 593 metrik ton.
Meskipun demikian, berdasarkan data realisasi di lapangan, tingkat konsumsi masyarakat justru menunjukkan tren melebihi kuota yang ditetapkan. Serapan harian tercatat mencapai 111 hingga 112 persen dari target bulanan, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kekurangan pasokan apabila tidak diimbangi dengan pengelolaan distribusi yang lebih baik.
Selain persoalan kuota, faktor geografis dan keterbatasan infrastruktur logistik juga menjadi tantangan tersendiri di Kabupaten Sumbawa. Luas wilayah yang cukup besar serta keterbatasan kapasitas Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) menyebabkan distribusi LPG ke daerah pelosok sering mengalami keterlambatan.
Kondisi ini turut memicu munculnya praktik spekulasi di tingkat pengecer tidak resmi yang berdampak pada lonjakan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga LPG 3 kg yang seharusnya berada di kisaran Rp18.000 per tabung dilaporkan dapat mencapai hingga Rp50.000 di beberapa wilayah.
Dalam rapat tersebut juga disoroti masih adanya penggunaan LPG subsidi oleh sektor usaha yang sebenarnya tidak berhak, seperti perhotelan, restoran skala menengah, usaha laundry, jasa las, hingga sektor industri. Pemerintah daerah mendorong pelaku usaha tersebut untuk beralih menggunakan LPG non-subsidi seperti Bright Gas agar kuota subsidi dapat difokuskan bagi rumah tangga prasejahtera dan usaha mikro.
Untuk memperkuat akurasi sasaran penerima, pemerintah juga mendorong penerapan sistem digitalisasi penyaluran LPG dengan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada setiap transaksi di pangkalan. Sementara bagi pelaku usaha mikro, diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar tetap dapat mengakses LPG subsidi.
Sebagai solusi jangka menengah, rapat merumuskan rencana penerapan Sistem Kupon Kendali Desa. Melalui sistem ini, pemerintah desa bersama RT dan RW akan melakukan verifikasi data keluarga penerima. Setiap keluarga yang memenuhi kriteria akan mendapatkan kupon pembelian LPG dengan kuota tertentu setiap bulan.
Dengan mekanisme tersebut diharapkan distribusi LPG subsidi dapat lebih merata dan mencegah pembelian dalam jumlah besar oleh pihak yang tidak berhak.
Selain itu, penguatan pengawasan juga akan dilakukan melalui pembentukan Satgas Migas di Kabupaten Sumbawa yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait. Satgas ini bertugas melakukan inspeksi mendadak terhadap pangkalan, memastikan kepatuhan terhadap HET, serta mencegah praktik penimbunan maupun penyaluran ilegal.
Melalui langkah-langkah tersebut, Pemerintah Provinsi NTB berharap tata kelola distribusi LPG subsidi di Kabupaten Sumbawa dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta mampu menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.