Rabu, 13 November 2024, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Drs. H. Wirajaya Kusuma, MH bersama Analis Kebijakan Ahli Madya, Ahaddi Bohari dan Analis Kebijakan Ahli Muda, Baiq Marlita Yudiawati menghadiri rapat Pra RUPS-LB PT BPR NTB (Perseroda) yang bertempat di Dapoer Sasak. Dalam rapat ini dibahas beberapa agenda RUPS-LB, yaitu:
1. Perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat
2. Pengangkatan sdr. Syarif Mustaan, SE sebagai Komisaris Independent PT BPR NTB (Perseroda)
3. Penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Dompu dalam bentuk asset (inbreng)
4. Rekomendasi komite audit dalam penunjukan kantor akuntan publik untuk audit laporan keuangan tahun buku 2024.
Perubahan nomenklatur ini berdasarkan :
1. UU RI nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan pada pasal 314 huruf c. menyebutkan bahwa perubahan nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat” dan “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat Syariah” dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan.
2. Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
3. Surat OJK Nomor S-520/KO.1801/2024 tanggal 24 Oktober 2024 perihal permintaan pengajuan perubahan nomenklatur / izin usaha dengan nama baru Bank Perekonomian Rakyat bahwa BPR wajib melakukan perubahan nomenklatur menjadi Bank Perekonomian Rakyat paling lambat tanggal 12 Januari 2025.
Apabila ketentuan ini tidak dilaksanakan maka PT. BPR NTB (Perseroda) akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 149 yaitu:
a. Dikenai sanksi administrative berupa:
1. Penurunan Tingkat Kesehatan
2. Larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha
3. Penghentian sementara sebagian kegiatan operasional
b. Sanksi denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
Perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat ini untuk memperluas cakupan peran BPR dari sekedar penyedia kredit menjadi institusi yang juga mendukung pembangunan ekonomi secara lebih luas. Sejalan dengan kebijakan tersebut, Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat berencana untuk melakukan perubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat Nusa Tenggara Barat pada RUPS LB tanggal 5 Desember 2024.