Rabu, 22 Oktober 2025 — Tim kerja Subbagian BUMD Air Minum, Limbah, dan Sanitasi Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap kinerja Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung Kabupaten Lombok Utara.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi draf Surat Keputusan Gubernur mengenai penetapan tarif batas atas dan batas bawah air minum untuk kabupaten/kota se-Provinsi NTB tahun 2026.
Kunjungan dilakukan di Perumda Amerta Dayan Gunung dan Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Lombok Utara. Pihak PDAM dan Pemda KLU akan melakukan konsolidasi internal sebelum melaporkan hasilnya kepada Bupati Lombok Utara untuk penerbitan SK Bupati tentang tarif air minum tahun 2026.