Rabu, 19 November 2025
Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., MM bersama tim menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Rapemperda) yang berlangsung di Aula Banggar Kantor DPRD Provinsi NTB. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari proses sinkronisasi terhadap usulan Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD.
Pada tahun ini, terdapat 19 Raperda yang dikaji dalam forum tersebut, terdiri dari 12 Raperda usulan Gubernur dan 7 Raperda usulan DPRD. Seluruh usulan ini mencakup regulasi-regulasi strategis yang berkaitan dengan penguatan tata kelola, peningkatan pelayanan publik, hingga upaya mendorong pertumbuhan sosial ekonomi daerah.
Rapat juga dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas ESDM, Biro Hukum, dan Bappenda, yang berperan memberikan masukan teknis sesuai bidang masing-masing agar penyusunan Raperda lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan masyarakat NTB.
Dari 19 Raperda yang dibahas, Biro Perekonomian mengusulkan dua rancangan yang menjadi bagian dari agenda penguatan kelembagaan ekonomi daerah, yaitu Raperda tentang Pendirian PT NTB Kapital, sebagai upaya memperkuat instrumen pembiayaan daerah dan Raperda tentang Konversi PT BPR NTB menjadi PT BPR NTB Syariah, sejalan dengan arah pengembangan ekonomi syariah di NTB. Kedua raperda tersebut telah tercatat dalam daftar pembahasan dan disepakati untuk diproses lebih lanjut pada tahun 2026.
Rapat pembahasan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap regulasi daerah tersusun secara terarah, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan NTB ke depan.