Kamis, 9 Januari 2025
Analis Kebijakan Baiq Marlita Yudiawati mewakili Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, bersama Dirut PT Jamkrida NTB Syariah dan Dirut PT BPR NTB mengikuti kunjungan kerja Komisi III DPRD Provinsi NTB Kementerian Hukum khususnya Dirjen Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan konsultasi terkait harmonisasi Raperda tentang penyertaan modal pemerintah pada PT Jamkrida NTB Syariah dan PT BPR NTB. Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Maka diperlukan Pengharmonisasian sebagai salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya disharmonisasi hukum. Harmonisasi Raperda sudah dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi NTB sebelum dibahas di Komisi III DPRD Provinsi NTB.
#biroperekonomianntb #ntbtangguhdanmantap #banggamelayanibangsa #berakhlak