Welcome to BIRO EKONOMI NTB Official Website

@biro_perekonomianntb

Berita

Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Provinsi NTB

1737513416480

Kamis, 9 Januari 2025

Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB Drs. H. Wirajaya Kusuma, MH didampingi Analis Kebijakan Baiq Marlita Yudiawati, Dirut PT Jamkrida NTB Syariah dan Dirut PT BPR NTB mengikuti kunjungan kerja Komisi III DPRD Provinsi NTB ke Kementerian Dalam Negeri khususnya Dirjen Produk Hukum Daerah guna melakukan Fasilitasi Raperda tentang penyertaan modal pemerintah pada PT Jamkrida NTB Syariah dan PT BPR NTB. Fasilitasi Raperda dilakukan oleh Kemendagri dengan tujuan untuk memastikan agar Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak dilakukan fasilitasi maka Raperda tersebut dianggap cacat hukum. Ketentuan tentang fasilitasi Raperda tercantum dalam pasal 236 s/d 244 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Produk Hukum Daerah Sukaca. Beliau juga menekankan bahwa setiap penyertaan modal pemerintah kepada BUMD baik berupa uang maupun barang harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

#biroperekonomianntb #ntbtangguhdanmantap #banggamelayanibangsa #berakhlak