Senin, 24 Februari 2025, Fungsional Ahli Madya (Ahaddi Bohari) mewakili Karo Perekonomi menghadiri Pertemuan dengan Tim Kerja Badan Legislatif DPR RI, dalam rangka Kunker Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Tim dipimpin oleh Ketua Badan Legeslasi dan diikuti oleh 8 Orang rombongan termasuk satu diantarnya Pak Haji Muazzim Akbar yang saat ini menjadi anggota DPR RI yang akan melakukan kunkernya selama 3 hari di Provinsi NTB, hadir dalam kesempatan ini sekaligus menetima rombongan Ibu Wagub didampingi Sekda, Asisten I dan dihadiri pula oleh OPD terkait Kadis Naker, Kadis Koperasi, Plt Kadis PMPTSP, Karo Hukum dan OPD Terkait lainnya, serta APJATI, ADBMI, Yayasan Panca Karsa dll. Setelah penerimaan resmi oleh Bu Wagub, acara dilanjut dengan pemaparan penyampaian tujuan kunker oleh Ketua Tim sekaligus Ketua Banleg yakni menyerap aspirasi masarakat yang nantinya Perubahan yang akan dilaksankan ini diharapkan dapat mencerminkan visi Indonesia terkait pekerja migran, mengingat mereka merupakan representasi negara kita di luar negeri.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) adalah lembaga pemerintah yang sebelumnya bertanggung jawab dalam penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Namun, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), BNP2TKI berubah menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan fokus yang lebih kuat pada perlindungan pekerja migran, yang oleh Kabinet Merah Putih pun sekarang di Wujudkan dalam Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Walaupun telah ada BP2MI lebih fokus pada perlindungan tenaga kerja migran setelah mereka ditempatkan di luar negeri, Namun Kemnaker tidak hanya menangani penempatan, tetapi juga tetap memiliki peran dalam pengaturan kebijakan, pengawasan, dan perlindungan bagi pekerja migran.