Senin, 29 September 2025
Bertempat di Ruang Melati Kantor Gubernur NTB, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB membuka sekaligus memberikan pengarahan dalam Rapat Teknis Perhitungan dan Penetapan Sementara Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB Tahun 2026.
Rapat ini merupakan persiapan pelaksanaan Rakor Tarif Air Minum yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 30 September 2025, dengan menghadirkan unsur Biro Perekonomian NTB, PERPAMSI Pengurus Daerah NTB, serta tenaga ahli penghitung tarif air minum dari Asosiasi PERPAMSI Jakarta.
Dalam arahannya, Kepala Biro Perekonomian atas nama Gubernur NTB menyampaikan bahwa pentingnya peran vital air minum dan air bersih sebagai kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan air bersih, termasuk penyesuaian tarif, harus mempertimbangkan secara matang faktor internal—yakni kondisi BUMD air minum—dan faktor eksternal seperti kemampuan masyarakat, kondisi perekonomian, hingga dampaknya secara regional maupun nasional.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa upaya penyehatan BUMD air minum tidak hanya dilakukan melalui kenaikan tarif, melainkan juga melalui diversifikasi kebijakan dan langkah terobosan lain yang inovatif.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Biro Perekonomian akan menyusun policy brief kepada Gubernur NTB terkait permasalahan air bersih dan kondisi BUMD air minum di Provinsi NTB.