Welcome to BIRO EKONOMI NTB Official Website

@biro_perekonomianntb

Berita

Asistensi Penerapan E-BUMD Bidang Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha dalam SIPD-RI

465740741_122175907472140703_8753851259089668765_n

Rabu, 6 November 2024 Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB Drs. H. Wirajaya Kusuma, didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda (Baiq Marlita Yudiawati) menghadiri Rapat Asistensi Penerapan E-BUMD Bidang Lembaga Keuangan Dan Aneka Usaha Dalam SIPD-RI dengan tema Pentingnya E-BUMD dalam Pembinaan Dan Pengawasan Guna Pengambilan Kebijakan Untuk Mendorong BUMD yang Profesional, Mandiri Dan Berdaya Guna. Acara ini diadakan di Hotel Horison Arcadia Mangga Dua Jakarta dan dihadiri oleh Kepala Biro Perekonomian dan Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Dari Provinsi NTB hadir juga perwakilan dari Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara dan Sumbawa Barat.

Dalam kesempatan itu Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB memaparkan progress pengisian E-BUMD di NTB, yang terdiri dari 1 BUMD milik Provinsi NTB, 3 BUMD milik bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan 22 BUMD milik Pemerintah Kabupaten/Kota. Semua BUMD Provinsi NTB sudah mengisi E-BUMD.

Yang menjadi perhatian khusus adalah ada 8 PDAM, 1 berbentuk Perseroda, 5 berbentuk Perumda dan 2 masih berbentuk Perusahaan Daerah. Ibu Judika dari Bidang BUMD Air Minum Limbah dan Sanitasi Kemendagri menghimbau agar PDAM yang belum berbentuk Perseroda atau Perumda agar segera menyesuaikan sesuai amanat PP 54 tahun 2017 tentang BUMD. Data PDAM baru terisi 30% pada E-BUMD, data kinerja dan laporan keuangan belum diisi, kecuali PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda) yang merupakan PDAM tujuan best practise provinsi lain.

Kepala Biro Perekonomian mengusulkan agar sebagai Pembina BUMD diberikan akses mengecek progress E-BUMD milik Kabupaten/Kota sehingga jika ada BUMD yang belum mengisi E-BUMD bisa diingatkan untuk segera diselesaikan. Diusulkan juga agar Pemegang Saham BUMD yang tidak mengisi E-BUMD diberikan akses untuk melihat data yang ada di E-BUMD, karena yang berhak mengisi data pada E-BUMD adalah daerah yang mempunyai Perda pendirian BUMD tersebut.