Welcome to BIRO EKONOMI NTB Official Website

@biro_perekonomianntb

Berita

Pemprov NTB Matangkan Skema Penunjukan BPR NTB sebagai Penyalur Gaji PPPK

Pemprov NTB Matangkan Skema Penunjukan BPR NTB sebagai Penyalur Gaji PPPK

Mataram, Kamis (19 Februari 2026) — Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTB Izzuddin Mahili, S.STP., MM bersama tim menghadiri rapat koordinasi pembahasan draf Keputusan Gubernur NTB terkait penunjukan PT. BPR NTB (Perseroda) sebagai penyalur gaji dan tambahan penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri perwakilan PT. BPR NTB (Perseroda), BKAD, BKD, Inspektorat, Biro Hukum, serta PT Bank NTB Syariah. Pembahasan difokuskan pada penguatan dasar hukum, penyusunan proses bisnis, serta mitigasi risiko sebelum pelaksanaan nota kesepahaman (MoU).

Inspektorat Provinsi NTB menegaskan bahwa seluruh potensi risiko harus dipetakan dan dimitigasi secara komprehensif sebelum MoU dijalankan. Proses bisnis wajib disusun sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, serta memastikan akses layanan perbankan bagi pemilik rekening tetap terjamin tanpa mengurangi atau mengubah hak-hak pegawai.

Dari sisi regulasi, mekanisme penyaluran gaji harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 serta implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan SP2D Online. Dalam rapat ditegaskan bahwa Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tetap berada pada bank umum, sementara BPR berperan sebagai bridging atau perantara tanpa memindahkan RKUD.

Direktur Utama BPR NTB menyampaikan bahwa skema yang ditawarkan merupakan opsi paling “soft landing” karena tidak mengubah sistem pembayaran yang selama ini diterima oleh PPPK. Selain itu, BPR NTB juga menyatakan kesiapan untuk menyiapkan dana talangan dengan mekanisme yang matang guna memastikan pembayaran hak pegawai berjalan lancar dan tepat waktu.

Beberapa opsi proses bisnis turut dibahas, termasuk skema bridging oleh BPR NTB maupun opsi integrasi penuh melalui Bank NTB Syariah. Setiap opsi akan dikaji lebih lanjut dari aspek manfaat, kelemahan, serta strategi mitigasi risikonya.

Seluruh pihak sepakat bahwa penguatan dasar hukum dan pematangan proses bisnis menjadi prasyarat utama sebelum penandatanganan MoU, dengan prinsip menjaga kepatuhan terhadap regulasi, menjamin kelancaran pembayaran gaji PPPK, serta mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.