Jumat, 6 Februari 2026
Analis Kebijakan Ahli Madya, Nana Oktutiana,SIP.ME dan Tim menghadiri diskusi terkait Program Desa Berdaya yang bertempat di Kantor OJK Provinsi NTB dalam kegiatan tersebut di hadiri juga oleh perwakilan dari OJK Pusat, OJK Provinsi NTB, World Bank Woman, Kaban Bappeda Prov.NTB, Kadis DPMPD Prov.NTB, LKKS dan Bank NTBS NTB.
Diskusi yang bertujuan untuk menyamakan pemahaman antar anggota TPAKD terkait arah kebijakan, peran masing-masing pemangku kepentingan, serta potensi dukungan TPAKD dalam mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan pada pelaksanaan Program Desa Berdaya.
OJK pusat mengharapkan pemerintah Provinsi NTB menyiapkan data yang menjadi fokus utama untuk desa berdaya, termasuk profil desa dan program apa saja yang akan dilaksanakan. Selain itu, perlu ada kejelasan mengenai batas waktu verifali yang sedang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pemerintah Provinsi NTB menilai bahwa pembangunan berbasis desa menjadi kunci untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan.
Program Desa Berdaya dibagi ke dalam dua klasifikasi utama, yakni tematik dan transformatif.
- Desa Berdaya Tematik, Program ini menargetkan 1.021 desa dan 145 kelurahan dengan pendekatan pengembangan potensi unggulan wilayah.
- Desa Berdaya Transformatif, Klasifikasi ini menyasar 106 desa miskin ekstrem dengan fokus utama pada rumah tangga miskin ekstrem.
Penguatan Koordinasi dan Inklusi Kelompok Rentan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) turut berkontribusi melalui penguatan inklusi keuangan. Upaya ini bertujuan agar masyarakat, khususnya kelompok rentan dan pelaku usaha mikro. Sebagai bagian dari dukungan tersebut, telah dilakukan komunikasi dengan Bank NTB Syariah terkait program penyaluran pembiayaan bagi kelompok rentan yang memiliki usaha ultra mikro.
Dalam implementasinya, Program Desa Berdaya melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) berperan dalam mengoordinasikan penanganan isu sosial bersama lembaga terkait dan pemerintah daerah.
Peran TPAKD dan Dukungan Subsidi Bunga
Biro Perekonomian juga memiliki program subsidi bunga pinjaman yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan modal usaha dan keberlanjutan ekonomi masyarakat desa.
Pendampingan dan Tahap Graduasi
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), dilakukan pendampingan dalam pengembangan mata pencaharian masyarakat. Pendampingan ini tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan kegiatan, tetapi juga memastikan adanya dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan.
Dengan strategi terpadu dan kolaboratif, Program Desa Berdaya diharapkan mampu menjadi solusi konkret dalam menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTB secara berkelanjutan.