Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Biro Perekonomian Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebagai berikut :
Tugas Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) :
- Menerima keberatan atas penolakan dari permohonan informasi publik;
- Memberi tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis;
- Sebagai perwakilan badan publik dalam sengketa informasi publik;
- Memberikan persetujuan atas permohonan dan surat penetapan Daftar Informasi Publik dan Surat Penetapan Klasifikasi dari PPID Biro Perekonomian Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Menyetujui usulan/pengajuan Daftar Informasi Publik yang bersifat informasi yang dikecualikan kepada PPID Utama Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Tugas Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) :
- Mengkoordinasikan penyusunan Daftar Informasi Publlik yang dikuasai oleh badan publik Biro Perekonomian Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik dan non fisik dari setiap bidang dan balai dalam lingkup Biro Perekonomian Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Mengkoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap bagian di Biro Perekonomian Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk pembuatan dan pemuktahiran Daftar Informasi Publik;
- Mengkoordinasikan penyusunan Daftar Informasi Publik yang dikuasai badan publik Biro Perekonomian Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Melakukan verifikasi dan daftar usulan penetapan Daftar Informasi Publik yang dikuasai badan publik Biro Perekonomian Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman, media elektronik (https://biroekonomi.ntbprov.go.id/) dan meja layanan informasi;
- Mengkoordinasikan untuk mengumumkan informasi publik melalui pengumuman, media elektronik (https://biroekonomi.ntbprov.go.id/) dan meja layanan informasi sehingga dapat diakses oleh publik;
- Mengkoordinasikan dan menetapkan pengklasifikasian informasi publik yang dikuasai badan publik Biro Perekonomian Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Mengkoordinasikan dan membuat daftar usulan pengecualian informasi publik yang dikuasai badan publik Biro Perekonomian Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Mengkoordinasikan dan menetapkan daftar usulan Daftar Informasi Publik yang dikuasai badan publik Biro Perekonomian Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Mengkoordinasikan pembuatan laporan PPID Biro Perekonomian Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat secara berkala.Â
Tugas Bidang Pengelola Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) :
- Melakukan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik dan non fisik dari setiap bagian Biro Perekonomian Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Melakukan pengumpulan dan penyusunan informasi seluruh kegiatan secara fisik dan atau non fisik dalam bentuk berita atau artikel dari setiap bagian Biro Perekonomian Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Melakukan klasifikasi Daftar Informasi Publik yang dikuasai badan publik Biro Perekonomian Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Membuat usulan draf Daftar Informasi Publik yang dikuasai badan publik Biro Perekonomian Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Menyediakan dokumen informasi publik yang diminta oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh undang—undang;
- Mengumumkan informasi publik dan informasi kegiatan dari setiap bagian Biro Perekonomian Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui media elektronik (https://biroekonomi.ntbprov.go.id/) dan media lainnya yang dapat diakses oleh publik.
Tugas Bidang Pendokumentasian dan Arsip Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) :
- Melakukan pendataan terhadap dokumen dan arsip informasi publik yang dikuasai setiap bagian Biro Perekonomian Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Melakukan pendokumentasian dan pengarsipan informasi publik secara fisik dan non fisik dari setiap unsur informasi publik yang dikuasai badan publik Biro Perekonomian Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Membuat draf Laporan PPID Biro Perekonomian Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat secara berkala;
Tugas Bidang Pelayanan Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) :
- Menerima permohonan informasi melalui meja layanan informasi dan kemudian menyampaikannya kepada ketua PPID Biro Perekonomian Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Melakukan pendataan permohonan informasi yang datang melalui meja informasi;
- Memberikan informasi publik kepada pemohon informasi melalui meja informasi;
- Memberikan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Menerima keberatan secara tertulis atas penolakan informasi yang tidak terpenuhi secara tertulis dari pemohon informasi dan kemudian menyampaikannya kepada atasan PPID
- Menerima permohonan informasi melalui meja layanan informasi dan kemudian menyampaikannya kepada ketua PPID Biro Perekonomian Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Melakukan pendataan permohonan informasi yang datang melalui meja informasi;
- Memberikan informasi publik kepada pemohon informasi melalui meja informasi;
- Memberikan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Menerima keberatan secara tertulis atas penolakan informasi yang tidak terpenuhi secara tertulis dari pemohon informasi dan kemudian menyampaikannya kepada atasan PPID Biro Perekonomian Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat.