Senin, 14 Oktober 2024
Fungsional Kebijakan Ahli Madya (Ahaddi Bohari), Analis Kebijakan Ahli Muda (Baiq Marlita Yudiawati) dan Penelaah Teknis Kebijakan (Rahayu Dwi Ramdhaning) menghadiri rapat pemantapan draft Rancangan Peraturan Daerah terkait Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi NTB pada Perseroan Terbatas dan Perusahaan Swasta di ruang rapat Biro Hukum. Rapat ini dihadiri pula oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM. Dari hasil pembahasan bahwa Perda nomor 6 tahun 2010 tentang penyertaan modal Pemprov NTB pada Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah dan Perusahaan Swasta tidak dapat diubah karena menyangkut substansi yang diubah sehingga harus dibuat peraturan daerah yang baru. Perda baru dengan judul Penyertaan Modal Pemprov NTB pada Perseroda, harus dibuat kan Analisa Investasi dan Naskah Akademik sebagai landasan pembentukan Perda. Selain itu, sedikit dibahas terkait perubahan nama Bank Penkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat sesuai amanat UU No. 4 tahun 2023.