Breaking News

Kunjungan Studi Komparasi Pergub 38 Tahun 2023

Jum’at 13 September 2024

Pelaksana Teknis Kebijakan pada Biro Perekonomian Setda Prov. NTB , L. Teguh Anggar Hilyadi S, S.STP menghadiri Rapat Kunjungan Studi Komparasi Pergub 38 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Distribusi Gabah Oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Biro Hukum, Biro Perekonomian, dan PT Bangun Banua. Bertempat di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB.Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB, H. Abdul Aziz, SH, MH. Beliau memaparkan selayang pandang mengenai kondisi ketahanan pangan di Provinsi NTB, informasi mengenai program pengendalian inflasi pangan, berbagai kendala dan kebijakan yang diambil pemerintah NTB khususnya DKP untuk mengatasi permasalahan-perusahaan seputar ketahanan pangan di NTB. Termasuk menggandeng pihak terkait seperti BI dan para pelaku usaha pangan, yang mana BI sebagai pembina bagi champion cabai di Kab. Lombom Timur. Kemudian Kerjasama Antar Daerah dengan beberapa Pemda di Jawa Timur pada Komoditas unggulan NTB di antaranya Bawang Merah Bima. Dan juga pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM), memperkuat Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), penyaluran Bantuan Pangan (Beras SPHP), Rumah Pangan (anak sekolah), dan Kios Pangan yang menyediakan bahan pangan pokok kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau.

Selanjutnya Kepala Bidang Ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel, Saptono menyampaikan tujuan kunjungan kali ini untuk mengetahui beberapa hal terkait implementasi dari Pergub 38 Tahun 2023 dalam mengendalikan dan mengawasi distribusi gabah di NTB. Yang pertama, pola pendistribusian sebelum dan sesudah ditetapkannya aturan tersebut. Kemudian pelaku distribusi, mekanisme pencatatan dan pengawasan serta prosedur perizinan. Kemudian terkait program Kios Pangan, siapa pengelola dan bagaimana mekanisme nya. Pertanyaan tersebut dijawab oleh Kabid Distribusi Pangan pada DKP Provinsi NTB, bahwa sebelumnya terjadi lonjakan harga pangan di NTB akibat arus distribusi pangan keluar daerah yang tidak bisa dibendung, karena pengusaha pangan di luar yang berani membayar di atas harga yang ditetapkan Bapanas bahkan sebelum panen (ijon). Di saat kebutuhan dalam daerah NTB belum terpenuhi, maka terjadi kenaikan harga pangan secara signifikan. Oleh sebab itu, pemerintah memandang perlu untuk mengatur arus keluar pangan tersebut di saat terjadi defisit.

Menurut Kepala Dinas DKP Provinsi NTB, bahwa dalam pengendalian arus keluar pangan, DKP dalam hal ini sebagai salah satu anggota TPID juga perlu melakukan banyak kordinasi dengan berbagai pihak termasuk Satgas pangan yang terdiri dari satpol PP, balai karantina, BULOG, dll. Di mana ketika terjadi defisit cadangan pangan pemerintah, menurut perhitungan yang ada maka disitulah dilakukan pembatasan dan harus segera diserap oleh BULOG sesuai harga yang ditetapkan Bapanas. Namun hal ini juga tak lepas dari kendala, di mana saat terjadi panen raya harga pangan turun. Maka disitu kami membolehkan produsen untuk menjual keluar gabah mereka. Jadi pergub ini bersifat fleksibel, di mana ketika terjadi surplus pemerintah membolehkan distribusi keluar daerah, dan saat defisit maka kami batasi.Adapun untuk kios pangan, saat ini dikelola oleh BUMD PT. Gerbang NTB Emas (GNE), yang bertujuan juga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan mekanisme pengelolaan, saat ini diisi oleh BULOG dan kelompok binaan Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) untuk komoditas cabai, bawang merah, telur, dan beras. Selain itu, kerjasama dengan mitra seperti Best Meat juga dilakukan untuk pemenuhan daging. Adapun untuk pembiayaan rencana kedepannya akan dibiayai oleh Bapanas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *