Senin, 13 Mei 2024. Penelaah Teknik Kebijakan (Diana Juwita W. S.I.Kom & Annisa Mujahidah R. S.Kom) menghadiri Kegiatan Training for Trainer “Literasi Keuangan Digital Kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Daerah di NTB” yang diadakan di Aura Mandalika Kantor OJK. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Otoritas Jasa Keuangan NTB dan Dinas Komunikasi dan Informatika NTB, yang juga merupakan bagian dari program Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) Daerah NTB.
Muhammad Abdul Mannan, Kasubbag Analis Literasi Inklusi Keuangan dan Mitra Daerah dari OJK NTB, menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan literasi keuangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah daerah. Fokusnya adalah untuk memberikan pemahaman tentang investasi dan pinjaman online ilegal yang merajalela di kalangan ASN. Muhammad Abdul Mannan menjelaskan beberapa ciri investasi ilegal, seperti klaim tanpa risiko, memanfaatkan tokoh masyarakat atau agama untuk menarik minat, janji keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat, legalitas yang tidak jelas, dan skema bonus dari rekrutmen anggota baru.
Beliau juga menyampaikan harapannya agar peningkatan literasi digital di kalangan PPID Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menjadi jembatan untuk meningkatkan kesadaran finansial masyarakat NTB serta menjalin komunikasi yang lebih baik dengan Pemerintah Provinsi NTB.
Dr. Najamuddin Amy, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika NTB, yang juga menjadi narasumber, memaparkan bahwa indeks literasi digital Nusa Tenggara Barat mencapai skor 3,44, dengan digital culture mencapai 3,7, sementara digital safety memiliki skor terendah, yaitu 3,1. Untuk mencapai target literasi digital, Dr. Najam menyebutkan beberapa strategi, seperti mengintegrasikan kegiatan literasi digital dengan acara Jumat salam, melaksanakan literasi digital di tingkat Kabupaten/Kota dan kecamatan dengan melibatkan perwakilan dari desa, serta memanfaatkan masa orientasi siswa atau mahasiswa baru.
Dinas Komunikasi dan Informatika NTB juga telah merancang berbagai program kerjasama untuk meningkatkan literasi digital, termasuk dengan pihak Kabupaten/Kota dan OJK. Program-program tersebut meliputi pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID) di lingkup pemerintah Desa/Kelurahan, serta fasilitasi kerjasama dengan penyedia layanan internet seperti BAKTI, BUMDES, dan Provider Internet.
Sebagai penutup kegiatan, Kadiskominfotik menekankan pentingnya menyebarkan informasi terkait dua isu utama, yaitu sosialisasi anti korupsi dengan bahan konten dapat diakses melalui website Jaga KPK dan informasi tentang investasi ilegal dan pinjaman online melalui website atau media sosial OJK. Isu-isu ini diharapkan dapat menjadi konten wajib dan diseminasi secara luas oleh PPID Utama Provinsi, Kabupaten/Kota, dan PPID pelaksana di OPD untuk memberikan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat