(Rabu, 10 Januari 2022) Analis Kebijakan Baiq Marlita Yudiawati, SE beserta staf Rahayu Dwi Ramdhaning dan PT. Jamkrida NTB Bersaing melakukan koordinasi ke Bakesbangpoldagri, Pengadilan Agama Mataram dan BPKAD terkait hibah mobil dan meubeler Pemerintah Provinsi NTB kepada Pengadilan Agama Mataram. Dari hasil koordinasi diketahui bahwa hibah tersebut sudah diserahterimakan kepada Pengadilan Agama Mataram tanggal 9 Januari 2024 oleh Kepala Bakesbangpoldagri. Terkait surat hibah tanah dan bangunan ex Pengadilan Agama Mataram jalan Panca Usaha No. 5 Mataram yang saat ini ditempati sebagai kantor Pusat PT. Jamkrida NTB Bersaing, proses pengurusan hibah harus diulang dari awal karena surat hibah yang sebelumnya sudah habis masa berlakunya dan BPKAD siap melaksanakan proses tersebut.