Breaking News

Sosialisasi Rokok Ilegal dan Tembakau Iris Ilegal Pada Penjual & Konsumen Di 5 Kab/Kota Se-Pulau Lombok

Melanjutkan rangkaian sosialisasi selama bulan November 2023 di 5 kab./kota se-pulau Lombok dan 5 kab./kota se-pulau Sumbawa, Bagian SDA Biro Perekonomian Prov.NTB sejak tanggal 11 s.d. 15 Desember 2023 kembali turun lapangan didampingi oleh tim Pelaksana KPP Bea Cukai TMP C Mataram melakukan sosialisasi lapangan/outdoor pada pasar, kios dan toko yang menjual rokok serta konsumen perokok pada 5 kab./kota se-pulau Lombok, dengan titik lokasi :

1. Pasar Sindu dan sekitarnya – Kota Mataram;

2. Pasar Perampuan & Labuapi – Lombok Barat;

3. Pasar Mujur Praya Timur dan sekitarnya – Lombok Tengah;

4. Pasar Keruak dan sekitarnya – Lombok Timur; serta

5. Pasar Gondang-Kayangan – KLU.

Hasil lapangan didapati masih maraknya penjualan rokok ilegal dan tembakau iris ilegal yang dilakukan oleh para pedagang rokok yang didatangi Tim.Rokok-rokok tsb dijual tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai yang berbeda, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai golongannya, dan rokok dengan pita cukai palsu; namun Tim tidak menemukan rokok dengan pita cukai bekas.

Untuk itu, sosialisasi yang dilakukan Tim memberi wawasan dan pemahaman tentang ketentuan Barang Kena Cukai (BKC) khususnya komoditas rokok, aehingga para pedagang dan konsumen rokok paham dan bisa mengidentifikasi rokok legal maupun rokok ilegal, mengetahui manfaat kegunaan cukai, serta dampak negatif bila peredaran rokok ilegal tidak dihentikan dan diberangus!

Maraknya rokok ilegal dapat mengganggu iklim usaha khususnya industri rokok legal. Selain itu ada resiko hilangnya potensi penerimaan negara, maraknya perokok pemula, dan aspek kesehatan masyarakat menjadi tidak terjamin.Tim membekali para pedagang rokok masing2 dengan buku panduan singkat serta menempel stiker besar dan kecil pada area depan dinding tempat usahanya.Para pedagang berterimakasih atas sosialisasi yang diberikan karena mendapat pencerahan dan pemahaman, serta berjanji tidak lagi menjual rokok ilegal (terlebih setelah dijelaskan sanksi pidana dan sanksi administrasi bagi penjual, pengedar, dan pemakai rokok ilegal).

Terkait GEMPUR ROKOK ILEGAL merupakan program lanjutan STOP ROKOK ILEGAL yang bertujuan memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia dengan melakukan operasi sekaligus kampanye pengawasan BKC secara serentak dan terpadu.Tujuan utamanya adalah menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia dengan target 3% dari capaian sebelumnya 4,86%. Diharapkan akan memberi demand terhadap BKC yang legal yang secara otomatis meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.Mengenai efektifitas program, berdasarkan data penindakan secara nasional, terjadi peningkatan tethadap intensitas dan kualitas penindakan.

Kinerja Tim yang bersinergi antara : Bea Cukai, asosiasi industri rokok, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah berdampak kepada kepatuhan pengusaha industri hasil tembakau sehingga mampu menekan peredaran rokok ilegal.Berdasarkan survey rokok ilegal, terjadi penurunan rokok ilegal sejak tahun 2016 hingga 2020 (Indonesia, 2020 = 4,98%). Tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia jauh lebih baik dari Malaysia (55,5%) dan Singapura (13,8%) berdasarkan Oxford Economics: 2017 (Indonesia, 2017 = 10,90%).

Kinerja pengawasan berdampak pada kepatuhan pengusaha IHT (Industri Hasil Tembakau) sehingga menekan peredaran rokok ilegal.Terkait penerimaan cukai hasil tembakau, menurunnya rokok ilegal berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan. Sejak 2016 hingga 2020 penerimaan cukai HT selalu menaik dan selalu melampaui target.

#Gempur_Rokok_Ilegal#Stop_menawarkan_menjual_dan_mengedarkan_BKC_ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *