Breaking News

Rapat Penentuan Hak dan Kewajiban PT. Gentara Jaya Perkasa Terkait Tarif Sewa Menyewa

(Selasa, 11 Desember 2023) Bertempat di ruang rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTB dimulai pukul 14.00 s.d. 16.00 WITA dilaksanakan rapat dengan agenda “Membahas penentuan hak dan kewajiban PT. Gentara Jaya Perkasa terkait tarif sewa menyewa, sarana prasarana, dan evaluasi pemanfaatan kawasan APHT”

Rapat dihadiri oleh unsur :

1. Asisten 2 Setda Prov.NTB (berhalangan)

2. Bappeda Prov.NTB

3. BPKAD Prov.NTB

4. Bappenda Prov.NTB

5. Distanbun Prov.NTB

6. Dinas Perindustrian Prov.NTB

7. KPP Bea Cukai TMP C Mataram

8. Asisten 2 Setda Kab. Lombok Timur

9. Kepala Bappenda Kab. Lombok Timur

10. Kepala Biro Perekonomian Setda Prov.NTB

11. Bag.SDA Biro Perekonomian Setda Prov.NTB

Tujuan dari dilaksanakannya rapat ini adalah sebagai tindak lanjut atas surat PT. Gantara Jaya Perkasa selaku Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di lokasi APHT pada lahan eks Pasar Paoq Motong Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, yang mengajukan usulan tarif sewa atas pemakaian sarana-prasarana pada kawasan APHT. Adapun 3 alternatif sewa yang diajukan adalah :

1. Memberikan Penyelenggara besaran tarif sewa gedung produksi sebesar Rp.5.000.000,-/tahun.

2. Memberikan subsidi 50% dari besar tarif yang ditentukan di tahun pertama.

3. Memberikan subsidi 100% dari besaran tarif yang ditentukan di tahun pertama (gratis sewa).

Alternatif skema sewa diatas diajukan oleh Penyelenggara dengan pertimbangan APHT di eks Pasar Paoq Motong adalah baru pertama kali ada untuk xmenarik minat para IKM pengusaha rokok masuk menjadi anggota dalam kawasan APHT.

Mewakili Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Fungsional Ahli Madya Bidang SDA membuka dan memandu jalannya rapat dan diskusi.

Setelah masing – masing unsur peserta rapat diminta untuk memaparkan kondisi, permasalahan, dan usul saran tindak lanjut segera, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Kondisi APHT saat ini masih dalam proses percobaan produksi rokok, dimana lahan eks pasar milik Pemkab Lotim di-pinjampakai-kan selama 5 tahun pada Pemprov.NTB.

Sebanyak 5 gedung telah dibangun oleh Pemprov.NTB (dalam hal ini Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB selaku pengguna barang) diatas lahan tersebut. Dari 5 gedung tersebut, baru 2 gedung yang terisi sarana/peralatan kerja dan direncanakan tahun 2024 akan diisi peralatan untuk 3 gedung lainnya dengan menggunakan sumber dana dari APBD Prov.NTB (DBHCHT).

Terkait tenaga kerja yg berkerja dalam kawasan APHT juga resah karena belum ada kepastian kejelasan nasib mereka akibat proses produksi yang belum berjalan (dengan baik), gaji satpam, biaya pemakaian listrik, dan lainnya. Selain itu, Pihak Bea Cukai juga sudah standby di lokasi APHT.

2. Pemanfaatan aset (sarana-prasarana) pada kawasan APHT harus segera berjalan dengan mempercepat seluruh proses persiapan produksi terutama menyangkut seluruh instrumen alas hukum peraturan-peraturan legal dan formal yang dibutuhkan.

3. Terkait point 2 diatas, ditenggarai terdapat alur kewenangan yang melompat (tidak berjalan step by step sesuai ketentuan). Contoh diantaranya adalah :

– Belum adanya surat pelimpahan atau koordinasi dari Distanbun (sebagai pengguna barang) kepada Pihak Bea Cukai yg melakukan tugas menetapkan Penyelenggara APHT (dalam hal ini PT. Gantara Jaya Perkasa) di lokasi APHT eks Pasar Paoq Motong;

– Belum diterbitkannya perjanjian 😊 masih berupa draft di Bappeda Prov.NTB) antara Distanbun Prov.NTB dg PT. Gantara Jaya Perkasa;

– Juklak dan juknis belum dibuat, termasuk point didalamnya yang memuat tentang sewa menyewa;

– Penyelenggara PT. Gantara harus membuat perjanjian dengan para IKM pengusaha rokok tentang sewa gedung dalam lokasi APHT serta menghindari pengenaan sewa yang tinggi dari PT kepada para petani pengusaha tembakau dan rokok;

– Perjanjian/landasan hukum lainnya.

4. Atas berbagai instrumen dan alas hukum yang belum lengkap diatas, maka pembahasan permohonan sewa sarana prasarana dari PT. Gantara Jaya Perkasa belum dapat dibahas saat ini menunggu sampai klausul sewa-menyewa masuk menjadi salah satu point penting dalam naskah Perjanjian Kerjasama, juklak-juknis, dll.

5. Diharapkan minggu depan seluruh draft perjanjian dan juklak-juknis sudah dirapatkan, dibahas dan dicermati oleh Tim Pembina Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *