Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. NTB bersama Kepala Biro Perekonomian Setda Prov. NTB mewakili PJ. Gubernur NTB menghadiri Rakor Pengendalian Inflasi yang dipimpin oleh MENDAGRI Tito Karnavian dengan narasumber Menteri Tenaga Kerja, OJK, BAPPANAS, BPS dan DIRJEN Perdagangan Dalam Negeri.
Berikut adalah beberapa point penting terkait rakor ini :
a. Inflasi bulan November lebih tinggi dibandingkan inflasi bulan Oktober 2023 dan dalam 5 tahun terakhir terjadi inflasi pada bulan November. Dimana, Komoditas yang mengalami inflasi dibulan November adalah Telur Ayam Ras 016%, Daging Ayam Ras 0,91%, dan Bawang Merah 8,04%. Sedangkan, Secara nasional jumlah kab/kota mengalami kenaikan IPH naik 3% poin dari minggu sebelumnya dan IPH tertinggi pada bulan November 2023 adalah Prov.NTB dengan IPH sebesar 3,68%.
b. Menteri Tenaga Kerja menyampaikan Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Kab/Kota. Pada RAKOR tersebut diinformasikan bahwa UMP dan UMK ditetapkan oleh Keputusan Gubernur yang didasarkan pada PP Nomor 51 tahun 2023 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 10 November 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
c. Formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Sedangkan kebijakan pengupahan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berhak dibayar diatas upah minimum yaitu sesuai output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan.
d. Narasumber dari OJK menyampaikan tentang penetapan roadmap terkait bursa karbon yang didasarkan pada Peraturan Presiden No 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Pengawasan terhadap perdagangan efek termasuk unit karbon berdasarkan UU pasar modal diatur oleh OJK. Demi memenuhi arahan presiden untuk melihat kontribusi provinsi yang tepat untuk pegembangan bursa karbon. Suatu kesempatan ekonomi yang baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Karbon yang berlebihan akan mempengaruhi suhu dunia. krn ancaman terbesar ada di bursa iklim.
Anggaran 3.000 T tersebar disemua sektor dan bisa dipergunakan sebagai dana insentif oleh Provinsi yang terkait.
e. Narasumber dari Bappanas menyampaikan:
- Utk komoditas Cabai Merah gunakan gerakan menanam.
- Penggunaan dana stunting kpd 1,4 jt penerima manfaat
- Cadangan beras utk kestabilan kersediaan stok
- Gerakan Pasar Murah
- Program kestabilan harga jagung
- Intervensi dlm bentuk kerawanan harga pangan di 8 Provinsi.
f. Kesimpulan Rapat:
- Upah minimum Provinsi akan ditetapkan pada tanggal 21 November 2023.
- Apakah ada pelaku yang sdh melakukan transaksi bursa karbon, yang mempunyai peluang utk daerah mendapatkan PAD.
- Utk komoditas Beras, cabe rawit, gula dan beras harus terus diupayakan untuk kestabilan harganya.
Agar dicari solusinya apa supplay kurang stau distribusi yang macet.