Breaking News

Sosialisasi Ketentuan dibidang Cukai Peredaran Rokok/Cukai Tembakau Ilegal di Kec Masbagik Kab. Lombok Timur

Rabu,15 Juni 2022Sosialisasi Ketentuan dibidang Cukai Peredaran Rokok/Cukai Tembakau Ilegal di Kec Masbagik Kab. Lombok Timur.Dihadiri oleh perwakilan Kepala Desa, Dusun yang ada di sekitar Kantor Kec. Masbagik, perwakilan Pemerintah Daerah yaitu bagian Ekonomi Setda Lombok Timur, Dinas Perindag,Petani Tembakau, Produsen Rokok Linting, Tembakau Iris/tis, Babinsa, Babinkamtibmas setempat.Narasumber dari kantor Bea Cukai Mataram dan Biro Perekonomian Setda Prov. NTB. Harapan dari terlaksananya kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan apa ciri2 rokok ilegal dan bahaya mengkonsumsinya, serta merugikan negara.#biroperekonomianntb#ntbgemilang#ntbtangguhdanmantap#banggamelayanibangsa#berakhlak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *