Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Cukai Rokok Ilegal Provinsi NTB (Kegiatan DBHCHT), Kamis 24 Maret 2022 :Bertempat di Hotel Green Hayaq Kabupaten Lombok Timur, Sosialisasi dibuka oleh Bapak Asisten II Setda Kabupaten Lombok Timur Drs.Haris,M.Ap. Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Biro perekonomian Setda Provinsi NTB Ibu Eva Dewiyani,SP dan yang bertindak sebagai Narasumber adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB , Fungsional Perencana Muda Bappeda Provinsi NTB, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Mataram. Sosialisasi ini juga dihadiri oleh peserta dari OPD tehnis terkait Kabupaten Lombok Timur dan anggota Asosiasi APKLI Kabupaten Lombok Timur.Dalam Paparan yang disampaikan oleh para Narasumber bahwa 1. Manfaat sosialisasi ini dapat mengurangi bahkan mencegah peredaraan produk cukai rokok ilegal yang sangat merugikan negara. 2. Pemahaman masyarakat semakin meningkat sehingga mampu mendeteksi dan ikut mencegah adanya cukai rokok ilegal3. Alokasi DBHCHT Kabupaten Lombok Timur tahun 2022 ini adalah kedua terbesar setelah Provinsi NTB yaitu sebesar Rp. 62,8 M4. Optimalisasi pemanfaatan DBHCHT dalam 3 bidang yaitu kesejahteraan rakyat, penegakan hukum dan kesehatan5. Terbangunnya Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) tahun 2022 di Paok Motong akan menjadi pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang nantinya kedepan diharapkan sedikitnya peredaran hasil tembakau ilegal sehingga semakin banyak penerimaan cukai dan semakin banyak pula DBHCHT yang di salurkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota.Sosialisasi ini ditutup oleh Ibu Karo Perekonomian Setda Provinsi NTB, beliau berharap setelah Sosialisasi ini kesadaran Masyarakat khususnya para Pedagang lebih jeli dalam membeli dan menjual olahan Hasil Tembakau (HT) seperti rokok, karena sama artinya dengan ikut melakukan pelanggaran.#biroperekonomianntb#ntbgemilang#ntbtangguhdanmantap#banggamelayanibangsa#berakhlak