Kamis, 28 Oktober 2021Kepala Bagian SDA bersama tim 1 Biro Perekonomian Setda Prov. NTB dng Bea Cukai Mataram masih terus gencar melaksanakan sosialisasi ” Gempur Rokok Ilegal ” kali ini kami turun ke Pasar Renteng Kab. Lombok Tengah dengan mendatangi toko/kios/warung/lapak yg menjual rokok atau tembakau iris dalam kemasan plastik kecil atau yg masih tumpian untuk memberikan pemahaman mengenai Rokok Ilegal yang tidak boleh beredar dipasaran dan khususnya di pasar Renteng masih ada ditemukannya tembakau iris (TIS) ilegal atau tembakau iris tanpa dilekati pita cukai.Diharapkan kepada pemilik toko/warung kedepannya agar lebih selektif lagi dalam menerima rokok/tembakau iris tanpa pita cukai dari sales atau pemasok.#biroperekonomianNTB#NTBGemilang#NTBTangguhDanMantap