Rapat Kordinasi pembahasan Strategi Pemenuhan Modal Inti PT. Bank NTB Syariah, hari ini Rabu 31 Maret, diselenggarakan Oleh Biro Perekonomian. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.12/POJK.03/2020 Tentang konsolidasi Bank Umum bahwa Bank NTB wajib memenuhi ketentuan pemenuhan Modal inti minimum sebesar Rp. 3 T paling lambat akhir tahun 2024. Rakor diselenggarakan di Hotel Grand Legi dan di hadiri Sekda bersama Kepala BPKAD dan Kabag Ekonomi Kab/kota se NTB. Rakor dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB Drs. HL. Gita Ariyadi, MSi, didampingi Kepala Biro Perekonomian NTB Ibu Hj. Eva Dewiyani, SP.