Breaking News

Rakor Pemenuhan Modal Inti PT. BANK NTB Syariah

Rapat Kordinasi pembahasan Strategi Pemenuhan Modal Inti PT. Bank NTB Syariah, hari ini Rabu 31 Maret, diselenggarakan Oleh Biro Perekonomian. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.12/POJK.03/2020 Tentang konsolidasi Bank Umum bahwa Bank NTB wajib memenuhi ketentuan pemenuhan Modal inti minimum sebesar Rp. 3 T paling lambat akhir tahun 2024. Rakor diselenggarakan di Hotel Grand Legi dan di hadiri Sekda bersama Kepala BPKAD dan Kabag Ekonomi Kab/kota se NTB. Rakor dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB Drs. HL. Gita Ariyadi, MSi, didampingi Kepala Biro Perekonomian NTB Ibu Hj. Eva Dewiyani, SP.

#biroperekonomianntb

#ntbgemilang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *