Kegiatan Audiensi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Tim Revitalisasi Pertembakauan Jawa Timur tentang Kemitraan tembakau di koordinasikan oleh Biro Perekonomian , Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan mewakili Sekretaris Daerah, dihadiri oleh OPD terkait dan 3 perusahaan Mitra Petani tembakau di NTB. Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB memberikan pernyataan bahwa;
- Pemerintah NTB akan merevisi PerGub no. 2 tahun 2001 tentang kemitraan, hal ini terkait dengan kuota pembelian bagi petani swadaya.
- Kedepan, Pemerintah Provinsi akan memerintahkan kepada 20 perusahaan untuk membeli sisa tembakau yang belum terjual (sekitar 3800 ton)